PROFIL LEMBAGA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Disbudpar Kalteng mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Disbudpar Kalteng menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
-
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang kebudayaan dan pariwisata;
- Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang kebudayaan dan pariwisata;
- Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan kebudayaan dan pariwisata
- Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
