PROFIL SINGKAT

PPID DISBUDPAR PROVINSI KALIMAN TENGAH

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Mewujudkan tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

 

PPID DISBUDPAR KALTENG dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas dengan tugas :

    • Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
    • Membantu PPID Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
    • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
    • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
    • Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Provinsi Kalimantan Tengah.

PPID DISBUDPAR

Provinsi Kalimantan Tengah

PPID DISBUDPAR

Provinsi Kalimantan Tengah

 

Follow Us !

 

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 

Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya, 73112

Kalimantan Tengah, Indonesia

Telp. (0536) 4210368