P R O F I L
Penting bagi kami memperkenalkan diri sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar masyarakat dapat lebih mengenal dan kami dapat memberikan layanan dengan baik dan berkualitas.
PROFIL LEMBAGA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Disbudpar Kalteng mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Disbudpar Kalteng menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang kebudayaan dan pariwisata;
3. Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang kebudayaan dan pariwisata;
4. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan kebudayaan dan pariwisata
5. Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
6. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
PEJABAT LINGKUP DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEPALA DINAS
Hj. ADIAH CHANDRA SARI, S.H., M.H
SEKRETARIS DINAS
RUSITA MUNIARSI, S.Sos., M.Si
KEPALA BIDANG KESENIAN, TRADISI DAN WARISAN BUDAYA
SUSSY ASTY
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
ADI RISWANDI
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARA PARIWISATA
AGUNG CATUR PRABOWO, S.Hut, MP
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH