Alur dan SOP

Keberatan Data PPID

Untuk mengajukan keberatan data PPID kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, harap melakukan pengisian pada form berikut ini :

Hak dan Kewajiban

I. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan :

A. Hak Badan Publik

  • Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
  • Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik (Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan)

B. Kewajiban Badan Publik

  • Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
  • Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan

II. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan :

A. Hak Pemohon Informasi Publik

    • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
    • Setiap Orang berhak : – melihat dan mengetahui Informasi Publik; – menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; – mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau; – menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
    • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

B. Hak Pemohon Informasi Publik

    • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Us :

   

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya, 73112

Kalimantan Tengah, Indonesia

Telp. (0536) 3231007

Back to top button