Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha Indonesia yang melatukan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis kegiatan Ekonomi Kreatif.
PRINSIP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL
1) Pemberdayaan sumber daya manusia kreatif untuk mewujudkan kreativitasnya menjadi produk dan/atau jasa yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual;
2) Peningkatan literasi mengenai pola pikir desain bertujuan untuk mentransformasikan kreativitas menjadi inovasi;
3) Penciptaan karya kreatif menggunakan warisan budaya sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan keunikan dan memperkuat jati diri, persatuan dan kesatuan, serta eksistensi bangsa Indonesia di forum internasional; dan
4) Pengembangan dan pemanfaatan media sebagai saluran distribusi dan presentasi karya dan konten kreatif lokal yang berkuatitas untuk meningkatkan apresiasi dan pengakuan masyarakat Indonesia dan dunia.