Alur dan SOP
- Permohonan Informasi (download)
- Standar Penanganan Pengajuan Keberatan (download)
- Pendokumentasian Informasi Publik (download)
- Uji Konsekuensi (download)
- Penetapan dan Pemutakhiran DIP (download)
Keberatan Data PPID
Untuk mengajukan keberatan data PPID kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, harap melakukan pengisian pada form berikut ini :
HAK DAN KEWAJIBAN
I. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan :
A. Hak Badan Publik
- Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
- Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik (Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan)
B. Kewajiban Badan Publik
- Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan
II. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan :
A. Hak Pemohon Informasi Publik
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Setiap Orang berhak : – melihat dan mengetahui Informasi Publik; – menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; – mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau; – menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
B. Kewajiban Pemohon Informasi Publik
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
